Sabtu, 01 Desember 2012

BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank



BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Berita Terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia melihat bahwa komitmen pimpinan bank yang terdiri atas dewan komisaris dan direksi menjadi kunci untuk menerapkan strategi anti-Fraud (praktik penipuan atau manipulasi keuangan)

"Biaya mencegah terjadinya fraud lebih murah daripada mengatasi masalah setelah fraud terjadi. Artinya, komitmen pimpinan bank yang disampaikan kepada bawahan untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan, penting," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu.

Muliaman menyampaikan hal tersebut pada seminar "Membangun Komitmen Pengurus dan Manajemen Bank dalam Penerapan Strategi Anti-Fraud" yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank.

"Tingkat fraud semakin tinggi, terutama di bidang sales. Beberapa kasus, misalnya terkait dengan pembocoran informasi yang sensitif, sehingga perlu ada perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perbankan karena akan berdampak pada reputasi bank," tambah Muliaman.

Menurut data Infobank, jenis tindak pidana perbankan Indonesia paling besar berada pada sektor perkreditan (31 persen), pencatatan (29 persen), penggelapan (10 persen), dan pendanaan (10 persen).

Kasus fraud dalam perbankan yang mendapat banyak sorotan publik adalah penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawai bank Citibank, Inong Melinda Dee senilai total Rp40 miliar dan baru saja divonis delapan tahun penjara; BI sudah memberikan penalti kepada Citibank, yaitu pelarangan penerbitan kartu kredit selama 2 tahun.

"Namun yang perlu diperhatikan juga adalah agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas tapi juga diimplementasikan, jangan hanya membentuk unit sesuai peraturan BI tapi bagaimana pelaksanaan sesuai substansi aturan," jelas Muliaman.

BI sendiri sudah mengeluarkan delapan ketentuan terkait anti-manipulasi keuangan misalnya Peraturan BI (PBI) Transparansi, PBI Manajemen Risiko, PBI Good Corporate Governance, PBI Fit and Proper Test, PBI Fungsi Kepatuhan, PBI Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Surat Keputusan BI Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank dan Surat Edaran Sistem Pengendalian Intern.

Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa meski BI sudah menerbitkan berbagai peraturan terkait anti-manipulasi keuangan namun bank tetap membutuhkan strategi untuk mengendalikan praktek tersebut

"Bergantung pada kompleksitas suatu bank dalam membuat unit khusus anti-fraud tapi fungsi anti-fraud wajib dilakukan oleh bank," kata Irwan.

Menurut Irwan, BI mendorong agar bank tetap tumbuh tapi memliki daya tahan yang bagus karena bila fraud tidak diantisipasi sejak awal akan mempengaruhi kerja bank mengingat fraud masuk ke perhitungan capital risk yang akhirnya juga mempengaruhi rasio kecukupan modal (CAR) dan berpengaruh pada strategi bisnis suatu bank.

BI sudah menetapkan empat pilar dalam strategi anti-fraud yaitu pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan dan sanksi sertra pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut, strategi "anti-fraud" masing-masing bank wajib disampaikan paling lambat pada Juni 2012 kepada BI.

Pengamat perbankan Deny Daruri yang hadir dalam seminar itu menyatakan bahwa praktek manipulasi keuangan akan selalu muncul dalam sistem kapitalis sehingga deteksi terhadap penipuan hanya akan efektif jika kebijakan makroekonomi melakukan kebijakan bersifat antisiklis.

"Dengan predikat layak investasi yang diperoleh Indonesia maka aliran uang yang masuk dan suku bunga yang rendah akan memberikan insentif bagi perekonomian Indonesia yang berpotensi juga untuk menimbulkan manipulasi," kata Deny.

Pendapatan yang dapat saya berikan yaitu,
Kasus di atas merupakan kasus fraud yang menyerang dunia perbankan indonesia yaitu tentang penipuan dan manipulasi keuangan.  Apalagi kasus fraud yang terjadi dalam kasus ini adalah dalam penggelapan uang yang dilakukan dalam karyawan bank tersebut dengan nasabahnya.
Hal yang dapat saya sarankan untuk semua para nasabah yaitu hati-hati dalam mendeposito dalam suatu bank dan untuk pihak bank kejujuran merupakan suatu andalan yang paling utama dalam menjalani tanggung jawabnya. Sedangkan dalam kasus manipulasi keuangan sebaiknya suku bunga indonesia harus dinaikkan sehingga tidak menimbulkan pemalsuan keuangan yang dapat merugikan bangsa kita sendiri Indonesia.


 sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/03/07/m0iozn-bi-atasi-penipuan-keuangan-mutlak-komitmen-pimpinan-bank 

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi ( IAI )




Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika normatif dan metaetika.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



Sabtu, 03 November 2012

Tugas 3 Artikel tentang GCG, IFRS DAN CSR


Nama        : Fauziyah
NPM          : 22209515
Kelas          : 4Eb11
Tugas 3 Artikel tentang GCG, IFRS DAN CSR
 

Artikel 1 ( GCG )

MES: Penerapan GCG Harus Substantif


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penerapan good corporate governance (GCG) harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Di sisi lain, GCG pun perlu diisi dengan pekerjaan yang substantif, tak sekadar simbol semata.

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman D Hadad, mengatakan, penerapan GCG penting karena dapat meningkatkan nilai perusahaan terkait. “Untuk itu, yang jadi tantangan adalah bagaimana simbol governance ini diisi dengan pekerjaan yang substantif melalui komite atau direksi untuk mengadakan pertemuan rutin dan memberikan masukan,” kata Muliaman yang juga deputi gubernur Bank Indonesia dalam seminar bulanan MES, beberapa waktu lalu.

Dengan dukungan GCG yang dilakukan perusahaan, tambahnya, hal itu akan dapat mendorong pertumbuhan berkesinambungan dan meningkatkan nilai bisnis bank. Anggota Tim Penyusun Pedoman Good Governance Bank Syariah (GGBS), Maulana Ibrahim, mengatakan, pelaksanaan GGBS harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Karena itu, diperlukan bentuk pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan perusahaan.

“Perkembangan dan dinamika bisnis syariah di Indonesia tidak hanya materi, tapi juga pemenuhan kebutuhan spiritual. Pedoman GGBS merupakan syarat sustainability business untuk menghindari kecenderungan perilaku bisnis yang menghalalkan segala cara,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, pedoman GGBS merupakan landasan makro untuk pelaksanaan GCG bagi bisnis syariah yang bersumber pada Alquran dan hadis. Pedoman GGBS ini, lanjutnya, disusun dengan sistematika menggali landasan spiritual, kemudian penerapannya secara operasional serta praktik yang berlaku umum pada insititusi bisnis syariah.

Sementara itu, Direktur Bank Mega Syariah, Haryanto B Purnomo, mengatakan, saat ini aturan mengenai penerapan GCG di perbankan syariah telah cukup lengkap, seperti termuat dalam PBI No 11/33/PBI/2009 dan surat edaran BI No 12/13/DPbs tentang Pelaksanaan GCG bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).

Namun, menurut dia, dalam penerapannya, ada yang belum maksimal karena terkadang ada masalah yang muncul, seperti penerapan sistem perhitungan margin syariah yang dianggap sama dengan konvensional, penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan pemangku kepentingan, dan sengketa dengan nasabah.

Ia memaparkan, setidaknya ada tiga hal utama untuk mengoptimalkan penerapan GCG. Mereka adalah pembangunan SDM yang kompeten dan berkarakter syariah, pengukuran sosialisasi regulasi tentang GCG, serta pelaksanaan tugas tanggung jawab dan pembangunan budaya korporasi yang konsisten yang didasari komitmen sepenuh hati oleh jajaran manajemen dan staf.

“Jadi, leadership harus dibangun dengan memberi contoh dari level atas sampai bawah. Selain itu, penegakan hukum dan aturan juga diperlukan agar GCG bisa lebih maksimal,” paparnya.

Sekretaris Jenderal MES, M Syakir Sula, memberi usul agar dalam penerapan GCG juga disinggung mengenai personal syariah atau perilaku orang yang bekerja di lembaga keuangan syariah. Dalam GCG, tata kelola bank menerapkan lima prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran.

“Secara keseluruhan, prinsip GCG sudah sesuai dengan syariah. Namun, setidaknya, dalam penerapan GCG juga disinggung orang yang terlibat di ekonomi syariah agar tidak melakukan hal yang terlampau jauh dari syariah,” kata Syakir.



Di unduh : 3 November 2012, 22:20 pm
  

Artikel 2 ( IFRS )

 

Menkeu Kritik Laporan Keuangan BUMN

 

JAKARTA--Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengkritik laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mengikuti standar pelaporan keuangan. ''Kita mengharapkan supaya BUMN itu tidak tertinggal. Setiap tahun saya menghadiri pemberian penghargaan laporan keuangan, tapi yang menang itu-itu aja,'' kritiknya saat menjadi pembicara dalam seminar akutansi dan perpajakan, di Jakarta, Rabu (5/5).

Disebutkan oleh Sri Mulyani, salah satu yang kerap memperoleh penghargaan setiap tahun itu yadalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Namun, menurutnya, untuk BUMN ini merupakan suatu hal yang wajar. Karena jika berbicara Telkom, ini adalah perusahaan yang sudah terdaftar di bursa dan harus menyerahkan laporan keuangan mengikuti standar. Di sisi lain ada juga PT Aneka Tambang Tbk yang juga mendapatkan penghargaan. ''Padahal BUMN kita itu ratusan, jadi yang lain laporan keuangannya bagaimana,'' ujarnya. 

Sementara itu, Menkeu menyatakan, pemerintah juga berusaha terus memperbaiki laporan keuangannya. Bahkan pada 2012 mendatang diharapkan International Financial Reporting Standars (IFRS) atau standar laporan keuangan internasional mulai diberlakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan IFRS ini data keuangan negara lebih transparan dan memudahkan investor untuk menanamkan modal di dalam negeri.

Penerapan IFRS sendiri rencananya akan melingkupi semua instansi yang berada di bawah Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. ''Di negara-negara di dunia, IFRS sudah diterapkan, termasuk Amerika dan India menerapkannya tahun ini,'' jelasnya.

 Di unduh : 3 November 2012, 22:20 pm

Dahlan Iskan : Potensi Tambahan CSR BUMN untuk Rakyat Miskin Rp2 Triliun


REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRTA - Kementrian BUMN menyatakan siap mendorong perusahaan milik negara untuk meningkatkan dana "corporate social responsibility" (CSR) yang dialokasikan kepada masyarakat miskin yang mendapat dampak langsung jika pemerintah menaikkan harga BBM. Kesiapan itu diutarakan oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan

"Potensi tambahan alokasi dana CSR bisa mencapai Rp2 triliun yang bersumber dari dividen BUMN," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis. Menurut dia potensi penambahan dana CSR sebesar Rp2 triliun itu dapat diperoleh dari bagian setoran dividen BUMN tahun 2011pada APBN sebesar Rp30 triliun.

"BUMN ditetapkan setor dividen Rp30 triliun, tapi kalau bisa kita usulkan hanya dipenuhi Rp28 triliun, sisanya itu atau sekitar Rp2 triliun inilah yang kita manfaatkan untuk meningkatkan CSR," kata Dahlan. Ia menjelaskan, sesungguhnya BUMN setiap tahun diwajibkan mengalokasikan CSR sebesar 2 persen dari laba bersih.

"Prosentase CSR tersebut tentu bisa ditingkatkan. Kita lihat perkembangannya di lapangan," tegasnya. Menurut Dahlan, potensi untuk menaikkan dana program CSR sangat memungkinkan sejalan dengan perkiraan kenaikan laba BUMN pada tahun 2011 ini bisa mendekati sekitar Rp150 triliun.

"Dengan peningkatan laba tersebut otomatis akan ada ruang tambahan bagi masing-masing BUMN untuk menyisihkannya ke program-program kemasyarakatan," kata Dahlan. Sebelumnya pada Rabu (22/2), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian BUMN dan instansi terkait untuk menggunakan dana CSR demi menggurangi kemiskinan di Indonesia.

Untuk itu Presiden meminta Dahlan Iskan selaku kuasa pemegang saham BUMN agar terus mendorong penggunaan dana CSR dialokasikan kepada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kecil sekaligus dapat turut aktif menciptakan lapangan pekerjaan.

Diketahui dalam rangka menjalankan CSR, BUMN memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang telah menyalurkan dana hingga sekitar Rp18,4 triliun pada 2012.

Menurut Dahlan, melihat dana yang cukup besar tersebut dan kemampuan BUMN yang  terus meningkat maka dimungkinkan untuk lebih memfokuskan pada sistem alokasinya.


Di unduh : 3 November 2012, 22:20 pm

Selasa, 23 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG

SELF ASSESMENT DAN CGPI
BANK MAYAPADA DAN BANK CIMB
TAHUN 2004 - 2011


KELOMPOK 2     (4EB11) :
DEPI TRIYANA                          ( 25209942 )
DIAN TIKA MARDHAN               ( 25209940 )
FAUZIYAH                                ( 22209515 )
KISMI APRILIA                          ( 21209008 )
PRATIWI ANNASTASIA              ( 21209708 )
PRATIWI HANUM                      ( 21209889 )
SATRIO WIBOWO                     ( 26209997 )

FAK. EKONOMI – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2012



KATA PENGANTAR

Penulis mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Allah S.W.T atas segala berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah ini. Maksud dan tujuan penulisan  ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas yang diberikan oleh dosen softskill yaitu ibu Caecilia Widi Pratiwi. Adapun judul makalah ini adalah “SELF ASSESSMENT DAN CGPI BANK MAYAPADA & BANK CIMB NIAGA TAHUN 2004 – 2011”
Dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, akan tetapi berkat bimbingan, dorongan serta saran – saran dari berbagai pihak, maka penulis pun dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Besar harapan penulis dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat guna menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.

Jakarta, 2012

Penulis



1.     Pelaksanaan GCG
A.     BANK MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi Pelaksanaan GCG
Dalam transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
·        Pengungkapan pelaksanaan GCG
·        Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih dari modal disetor
·        Hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank
·        Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi
·        Share Option
·        Rasio gaji tertinggi dan terendah
·        Frekuensi rapat Dewan Komisaris
·        Jumlah penyimpangan internal
·        Permasalahan hukum
·        Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
·        Buy back share dan buy back obligasi bank
·        Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan

Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
·        Komisaris
Dewan Komisaris yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§  Memiliki integritas, kompetensi dan  reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
§  Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.
§  Mayoritas Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi lainnya.

b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
·        Komite Audit
Anggota Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.

c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
·        Fungsi Kepatuhan
Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank, telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
·        Fungsi Audit Intern
Bank telah menerapkan fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan auditee
·        Fungsi Audit Ekstern
Dalam melaksanakan audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§  Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
§  Legalitas perjanjian kerja
§  Ruang lingkup audit
§  Standar profesional akuntan publik
§  Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP dimaksud
Penunjukan Akuntan Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.

d. Penerapan Manajemen Risiko
Pada tahun 2010 Bank Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.

e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

f. Rencana Strategis Bank
Rencana strategis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang (Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
·        Menjadi salah satu bank swasta devisa terkemuka
·        Menjadi bank pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
·        Menerapkan manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten
·        Mempertahankan rasio CAR di atas 15%
·        Menjaga NPL dibawah 3%
Rencana jangka menengah Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan konsumtif.
Rencana jangka pendek yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan panjang adalah:
·        Meningkatkan jumlah kantor operasional
·        Mengembangkan teknologi informasi
·        Melakukan konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger
·        Meningkatan kemampuan sumber daya manusia

g. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

B.     BANK CIMB NIAGA
Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
                                   1.            Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga
                                   2.            Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
                                   3.            Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain.

Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
                              a.            pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
·        Dewan Komisaris
Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berkut:
§  wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan  pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
§  wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§  dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang berlaku
§  Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§  wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya :
a.       pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan
b.      keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Nominasi dan Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif
§  Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.

                              b.            kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
·        Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
§  Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§  Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali
§  Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§  Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali

                              c.            penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern
·        Fungsi Kepatuhan
Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi kepatuhan bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi ini dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta memantau implementasi GCG.
·        Auditor Intern
Dalam pelaksanaan audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern memberikan assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess.
·        Auditor Ekstern
Dewan Komisaris melalui Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi KAP diajukan melalui Komite Audit.

                              d.            penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan aktif terhadap manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko kepatuhan.


                              e.            penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan dengan likuiditas baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan, produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada.

                               f.            rencana strategis Perusahaan
·        Program Kerja Tahun 2010
§  Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat
§  Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada
·        Realisasi Kerja Tahun 2010
§  Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§  Meningkatkan promosi dan pemasaran produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif
§  Meningkatkan kualitas  layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan
§  Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD (Business Development Committee)  dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
                              g.            transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

2. Hasil Penilaian GCG
      A.     SELF ASSESSMENT BANK MAYAPADA
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
  - **
  - **
   - **
   - **
1.000
1.525
1.325
1.700

       B.     SCORE CGPI BANK CIMB NIAGA
Score CGPI
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
84.23
89.27
89.27
87.90
88.30
88.37
91.42
   - ***

Keterangan:
** Self assessment pada tahun yang bersangkutan tidak dimuat dalam web bank Mayapada. Hal ini kemungkinan terjadi dikarenakan tahun sudah lebih dari 5 tahun terhitung tahun ini (2012).
*** score CGPI pada tahun 2011 tidak ditemukan di web bank CIMB Niaga. Hanya ada self assessment 1,1. Di google juga tidak dimuat.

DAFTAR PUSTAKA

(diunduh pada 23/10/2012)
(diunduh pada 23/10/2012)
Majalah SWA tahun 2008