Kamis, 04 April 2013

Akuntansi Internasional ( Tugas 4 )


NAMA                  : FAUZIYAH
NPM                     : 22209515
KELAS                : 4EB11
Tugas  4 Akuntansi iternasional

Korporasi Diminta Standarisasi Laporan Keuangan Internasional
Selasa, 22 Juni 2010, 22:36 WIB  
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/bursa_efek_indonesia_100622113602.jpg
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korporasi di Indonesia diharapkan dapat menerapkan standar internasional pelaporan keuangan (International Financial Reporting Standards-IFRS). Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan bagi perusahaan yang telah go public.
Anggota Dewan Standar Akutansi Internasional (International Accounting Standards Board/IASB), Patrick Finnegan, menuturkan dengan mengimplementasikan IFRS maka perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi yang terpadu.
Angota Asosiasi Emitem Indonesia (AEI), Endang P Sulaksono, mengatakan karena adanya perubahan mendasar dalam konvergensi ke IFRS, maka perlu suatu panduan bagi perusahaan dalam melakukan penyelarasan standar ini. ''Untuk itu, perlu ada pembicaraan bersama antara asosiasi, IAI, dan regulator,'' cetusnya di Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Endang, dengan adanya konvergensi IFRS ini diharapkan akan terjadi peningkatan kegiatan investasi secara global. Selain itu, dapat menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global. ''Tentunya juga menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan dan peningkatan transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan,'' jelasnya.

Opini : Pemerintah meminta korporasi untuk menetapkan standar IFRS Internasional, bukan tanpa alasan.
Penetapan standar baru ini, dinilai pemerintah memiliki dampak yang positif bila mampu diimplementasikan dengan baik.
Beberapa dampak positif diantaranya yaitu perusahaan atau korporasi akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi yang terpadu.
Lebih efisien dalam pencatatan dan tranparansi laporan keuangan.
Dari manfaat yang ditimbulkan, maka IFRS internasional, layak dan patut untuk dilaksanakan di Indonesia. Demi peningkatan kinerja dan efisiensi sistem pencatatan akuntansi di Indonesia.

Reporter : C03
Redaktur : Budi Raharjo

Akuntansi internasional ( tugas 3 )


NAMA                 : FAUZIYAH
NPM                     : 22209515
KELAS                : 4EB11
Tugas  3 Akuntansi iternasional

AAJI Minta Penundaan Standar Laporan Keuangan Internasional
Penulis : Didik Purwanto | Jumat, 14 September 2012 | 13:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memundurkan jadwal pelaksanaan penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS) pada laporan keuangan industri asuransi. Alasannya, industri belum siap.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim menjelaskan ketidaksiapan itu meliputi sistem yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Selain itu, ketidaksiapan juga meliputi sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankannya.
"Kami mengaku keberatan tentang sistem pelaporan keuangan itu (IFRS). Kami minta penerapannya untuk diundur hingga tahun depan," kata Hendrisman di kantor AAJI di Plaza Office Tower Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Hendrisman menganggap bahwa jika sistem pelaporan keuangan itu tetap dilaksanakan tahun ini, maka hal itu akan mempengaruhi aset perusahaan asuransi. Meski tidak besar, namun hal tersebut juga akan mempengaruhi modalnya.
Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan pihaknya sudah menyatakan keberatan tentang penerapan sistem pelaporan keuangan terbaru perusahaan asuransi ke Bapepam-LK sejak lebaran lalu. Namun hingga saat ini, Bapepam-LK belum memberikan jawaban.
"Sebenarnya saat ini kami juga sudah menerapkan IFRS, tapi tidak semua perusahaan. Kami meminta ada masa transisi, khususnya untuk menyiapkan sistem dan SDM," tambah Benny.
Benny meminta kepada Bapepam-LK untuk menunda penerapan IFRS hingga tahun depan. Dengan sistem IFRS tersebut, nantinya pencatatan laporan keuangan antara premi dan investasi akan dipisahkan.
Dengan pemisahan tersebut, nantinya seakan-akan nilai premi perusahaan asuransi akan turun. Padahal, sebenarnya hal tersebut hanya beda pos pencatatan. "Nanti masyarakat melihat premi industri asuransi seolah turun, padahal tidak," jelasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.

Opini : AAJI, sebagai badan asuransi merasa keberatan, hal ini dinilai wajar, karena mengingat sistem IFRS Internasional ini merupakan hal yang baru untuk negara ini.
Ketidaksiapan Sistem dan SDM menjadi alasan utama AAJI meminta penundaan penerapan IFRS Internasional.

Memang, dalam menerapkan IFRS ini, dibutuhkan penyesuaian - penyesuaian yang cukup menjadi kendala. Namun bila, suatu perusahaan memiliki kemampuan teknis yang unggul. Kendala ini kemungkinan tidak menjadi hambatan yang berarti bila IFRS Internasional tetap diterapkan. Meskipun tetap memerlukan waktu yang cukup lama, untuk mengoptimalkan dan meminimalkan dampak negatif dari suatu peralihan sistem.

akuntansi internasional ( tugas 2 )


NAMA                 : FAUZIYAH
NPM                     : 22209515
KELAS                : 4EB11

Peralihan Kiblat Akuntansi Terkendala Aturan
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Indonesia untuk beralih kiblat akuntansi pelaporan keuangan ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS yang dikembangkan Inggris masih terkendala aturan. Lembaga-lembaga keuangan masih belum tuntas membuat aturan baru yang memungkinkan adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu.
"Terkait konvergensi IFRS apakah aturan sudah tersedia? Sebab, ketika ada perubahan semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak harus membuat aturan penyesuaian baru. Itu perlu agar tidak membuat bingung pelaku pasar modal," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis (16/6/2011) usai berbicara Seminar Tantangan Pasar Modal Indonesia Dalam Menghadapi Integrasi Pasar Modal ASEAN Melalui Keterbukaan Informasi dan Penetapan IFRS.
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Menurut Nurhaida, persiapan peralihan dari PSAK berbasis IFRS menjadi IFRS penuh akan dilakukan pada 2011. Adapun implementasi IFRS secara penuh harus dimulai pada 1 Januari 2012. Saat ini, peralihan itu sudah mencapai 95 persen. "Lembaga Keuangan harus menyusun PSAK dan direvisi dengan IFRS. Nanti, perbedaan antara PSAK berbasis IFRS dengan IFRS penuh akan semakin minim. Seberapa baik standar itu diterapkan dengan pemangku kepentingan," ujarnya.
Nurhaida mengatakan, ada banyak tantangan yang bisa menghambat konvergensi itu. Pertama, kurangnya kepedulian pemangku kepentingan bahwa IFRS itu memang bermanfaat. Setiap pelaku usaha harus berubah dari cara pandang rule based menjadi principle based. Itu memungkinkan jika sumber daya manusia di berbagai otoritas keuangan memiliki kemampuan teknis.
"Kami lihat ada upaya intensif agar ada proses konvergensi ke IFRS. IAI telah bekerjasama dengan pemerintah, dan saat ini sudah mencapai 95 persen. Tahun 2012 harus sudah full konvergensi. Itu akan dipercepat dengan adanya gugus tugas yang beranggotakan Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia. Ini adalah forum diskusi yang akan menggali dampak konvergensi di masing-masing konstitusi," ujarnya.

Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung karena dengan demikian, Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jika standar itu diterapkan Indonesia akan mendapatkan peningkatan posisi sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

Opini : Rencana penerapan standar IFRS baru yang dikembangkan oleh inggris, dinilai memiliki cukup kendala. Diperlukan penyesuaian - penyesuaian atau perubahan baru pada semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak, agar para pelaku pasar modal tidak kebingungan dengan sistem baru yg akan seandainya nanti jadi untuk diterapkan.

Ada banyak tantangan yang mampu menghambat konvergensi sistem akuntansi di Indonesia. Pertama, kurangnya kepedulian pemangku kepentingan bahwa IFRS itu memang bermanfaat. Setiap pelaku usaha harus berubah dari cara pandang rule based menjadi principle based. Itu memungkinkan jika sumber daya manusia di berbagai otoritas keuangan memiliki kemampuan teknis.

Meskipun cukup memiliki banyak tantangan dan kendala. Bila standar IFRS internasional ini mampu diterapkan dan di jalankan dengan baik,maka Indonesia akan mendapatkan peningkatan posisi sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten.


Editor :Erlangga Djumena

Minggu, 17 Maret 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL


Minim, Pemahaman Akuntan terhadap Standar Akuntansi Internasional 


Selasa, 18 Januari 2011 07:44
Pemahaman tenaga akuntan di Indonesia terhadap standar akuntansi internasional masih minim. Minimnya pemahaman tersebut disebabkan pengetahuan mengenai istilah akuntansi juga masih terbatas. Di samping itu, para akuntan juga masih kesulitan untuk mengadaptasi dan mengadopsi standar akuntansi internasional. Untuk itu, penyusunan kamus akuntansi Indonesia yang dapat mengadopsi standar-standar akuntansi Internasional mendesak untuk dibuat.
"Pemahaman para akuntan terhadap standar-standar akuntansi internasional masih minim sehingga kamus akuntansi Indonesia mendesak untuk dibuat," kata Prof. Dr. Indra Bastian, M.B.A., Akt., di sela-sela acara Pelatihan Internasional "Training for Trainers" IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia, yang digelar di Ruang BRI Lt. 3 Program M.Si. dan Doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Senin (17/1).
Indra Bastian menambahkan sampai saat ini memang belum ada kamus akuntansi Indonesia. Padahal, konvergensi terhadap Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) membawa dampak yang luas terhadap pengembangan akuntansi di Indonesia, baik secara praktik maupun akademik. Konvergensi ini memengaruhi pakem teori akuntansi di Indonesia, yang berdampak pada perubahan dalam penyusunan laporan keuangan entitas.
Terlebih lagi, dominasi para praktisi yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membuat adaptasi IFRS hampir tanpa filter. Di sisi lain, kendala perbedaan bahasa dan interpretasinya pada berbagai standar akuntansi juga menjadi urgen dan tantangan tersendiri di Indonesia. "Kendala dan tantangan lain adalah interpretasi serta kendala bahasa dalam mengadopsi IFRS oleh para akuntan yang hampir tanpa filter. Kalau jumlah akuntan di Indonesia, saya rasa sudah mencukupi," tutur dosen Jurusan Akuntansi FEB UGM ini.
Sehubungan dengan hal itu, Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM dan IFRS Centre of Excellence serta PricewaterhouseCoopers mengadakan acara pelatihan internasional ini. Acara yang diikuti oleh sekitar 100 pengajar akuntansi di berbagai universitas seluruh Indonesia ini diadakan pada 17-22 Januari 2011.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat dan mendalam tentang IFRS. Selain itu, peserta akan dilibatkan untuk menjadi kontributor penyusunan draf Kamus Akuntansi Indonesia. "Draf Kamus Akuntansi Indonesia akan dijadikan pedoman dalam menginterpretasikan bahasa akuntansi," imbuhnya.
Selain dilibatkan dalam penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia, para peserta akan mendapatkan berbagai materi, seperti akuntansi keuangan menengah, akuntansi keuangan lanjutan, dan teori akuntansi. Mereka juga akan memperoleh bebeberapa sertifikat sekaligus, baik dari P2EB UGM, IAI DIY, IFRS Centre of Excellence maupun PricewaterhouseCoopers.
Pembicara yang dihadirkan dalam pelatihan ini, antara lain, Prof. Dr. Slamet Sugiri, M.B.A. (Ketua Jurusan Akuntansi FEB UGM), Prof. Dr. Suwardjono, M.Sc. (Guru Besar Teori Akuntansi), Dr. Setiyono Miharjo, M.B.A. (Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI), Djohan Pinnarwan, S.E., BAP (partner PwC), dan Dudi Kurniawan, S.E., Ak., M.B.A. (Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI).
Sumber: Satria AN

OPINI:
Berdasarkan artikel yang berjudul “Minim, Pemahaman Akuntan terhadap Standar Akuntansi Internasional”, dapat diperoleh informasi yaitu bahwa pemahaman para akuntan di Indonesia terhadap Standar Akuntansi Internasional masih dikategorikan minim. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah adanya kendala perbedaan bahasa dan interpretasi, termasuk juga dominasi para praktisi yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), membuat adaptasi IFRS hampir tanpa filter. Padahal, konvergensi terhadap Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) membawa dampak yang luas terhadap pengembangan akuntansi di Indonesia, baik secara praktik maupun akademik. Konvergensi ini memengaruhi pakem teori akuntansi di Indonesia, yang berdampak pada perubahan dalam penyusunan laporan keuangan entitas.  Maka pembuatan kamus Akuntansi Indonesia, diharapkan dapat menjadi suatu solusi untuk mengatasi minimnya pemahaman para Akuntan Indonesia terhadap standar akuntansi internasional agar dapat tetap berkembang seiring dengan berkembangnya standar akuntansi internasional.
Sumber: http://feb.ugm.ac.id

Kamis, 14 Maret 2013

Akuntansi Internasional



Tugas Kelompok Akuntansi Internasional

Nama Kelompok : USA

Anggota Kelompok :
DIAN TIKA MARDHAN   (25209940)
FAUZAN ALFIANSYAH   (25209222)
FAUZIYAH                           (22209515)
PRATIWI ANNASTASIA  (21209708)
RONA KARINDA SARI     (20209510)

Kelas : 4EB11


1.    Jelaskan istilah pasar modal global (global capital markets). Bab ini terutama membahas pasar modal global. Apakah jenis instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan dalam pasar ini ? Seberapa pentingkah pasar modal global dalam perekonomian dunia ?
Jawaban :
Istilah pasar modal global (global capital markets) :
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Internasional, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek internasional

Jenis instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan dalam pasar modal global:
-       Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
-        Sertifikat danareksa adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai jaminannya.
-       Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
-       Opsi merupakan produk derivatif dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.

Seberapa pentingkah pasar modal global dalam perekonomian dunia :
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

2.    Jelaskan setidaknya tiga tren yang dengan jelas memperlihatkan semakin bertumbuhnya internasionalisasi pasar keuangan ?
Jawaban :
Tiga tren yang memperlihatkan semakin bertumbuhnya internasionalisasi pasar keuangan adalah :
-       Pembiayaan
Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari mancanegara.

-      Tenaga kerja
Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf professional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan\atau buruh diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

-      Jaringan informasi
Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dan lain-lain. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh KFC, Hoka Hoka Bento, Mac Donald, dll melanda pasar di mana-mana. 

3.    Mengapa masalah-masalah akuntansi internasional semakin penting dan rumit dalam tahun-tahun belakangan ?
Jawaban :
Akuntansi internasional sangat penting karena dalam akuntansi internasional mempelajari prinsip-prinsip akuntansi untuk memahami laporan keuangan secara internasional dan budaya usaha yang mendasarinya. Dan tahun-tahun belakangan ini akuntansi internasional semakin rumit karena terdapat perbedaan-perbedaan dalam budaya, praktik bisnis, struktur politik dan perundang-undangan, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, resiko bisnis dan hukum pajak seluruhnya.

4.    Akuntansi dapat dianggap memiliki tiga komponen : pengukuran, pengungkapan dan auditing. Apakah keuntungan dan kerugian dari klasifikasi ini ? Dapatkah anda menyarankan klasifikasi alternatif yang mungkin berguna ?
Jawaban :
-       Keuntungan dan kerugian dari tiga komponen :
·      Pengukuran
Keuntungan  : Dapat memberikan informasi secara lebih terinci.
Kerugian : Informasi yang diberikan tidak menyeluruh, hanya mencakup profitabilitas dan kekuatan posisi keuangan suatu perusahaan.

·      Pengungkapan
Keuntungan : Informasi yang diberikan tepat sasaran kepada para pengguna yang diharapkan.
Kerugian : Pengungkapan hanya berpusat pada isu-isu, sehingga belum sesuai dengan fakta yang ada.

·      Auditing
Keuntungan : Dapat mengevaluasi kesalahan yang terjadi dalam laporan keuangan dan dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan.
Kerugian : Jika auditing dilakukan oleh auditor internal hasil auditnya kemungkinan subjektif karena dapat mengikuti permintaan manajemen. Dan jika auditing dilakukan oleh auditor eksternal akan membutuhkan biaya yang besar untuk menyewa jasa auditor eksternal.

-       Saran klasifikasi alternatif yang berguna
Klasifikasi alternatif yang berguna adalah auditing, karena dengan adanya auditing dapat  mengevaluasi kinerja perusahaan dari laporan keuangannya dan apabila terjadi kesalahan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk kedepannya.

Sabtu, 01 Desember 2012

BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank



BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Berita Terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia melihat bahwa komitmen pimpinan bank yang terdiri atas dewan komisaris dan direksi menjadi kunci untuk menerapkan strategi anti-Fraud (praktik penipuan atau manipulasi keuangan)

"Biaya mencegah terjadinya fraud lebih murah daripada mengatasi masalah setelah fraud terjadi. Artinya, komitmen pimpinan bank yang disampaikan kepada bawahan untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan, penting," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu.

Muliaman menyampaikan hal tersebut pada seminar "Membangun Komitmen Pengurus dan Manajemen Bank dalam Penerapan Strategi Anti-Fraud" yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank.

"Tingkat fraud semakin tinggi, terutama di bidang sales. Beberapa kasus, misalnya terkait dengan pembocoran informasi yang sensitif, sehingga perlu ada perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perbankan karena akan berdampak pada reputasi bank," tambah Muliaman.

Menurut data Infobank, jenis tindak pidana perbankan Indonesia paling besar berada pada sektor perkreditan (31 persen), pencatatan (29 persen), penggelapan (10 persen), dan pendanaan (10 persen).

Kasus fraud dalam perbankan yang mendapat banyak sorotan publik adalah penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawai bank Citibank, Inong Melinda Dee senilai total Rp40 miliar dan baru saja divonis delapan tahun penjara; BI sudah memberikan penalti kepada Citibank, yaitu pelarangan penerbitan kartu kredit selama 2 tahun.

"Namun yang perlu diperhatikan juga adalah agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas tapi juga diimplementasikan, jangan hanya membentuk unit sesuai peraturan BI tapi bagaimana pelaksanaan sesuai substansi aturan," jelas Muliaman.

BI sendiri sudah mengeluarkan delapan ketentuan terkait anti-manipulasi keuangan misalnya Peraturan BI (PBI) Transparansi, PBI Manajemen Risiko, PBI Good Corporate Governance, PBI Fit and Proper Test, PBI Fungsi Kepatuhan, PBI Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Surat Keputusan BI Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank dan Surat Edaran Sistem Pengendalian Intern.

Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa meski BI sudah menerbitkan berbagai peraturan terkait anti-manipulasi keuangan namun bank tetap membutuhkan strategi untuk mengendalikan praktek tersebut

"Bergantung pada kompleksitas suatu bank dalam membuat unit khusus anti-fraud tapi fungsi anti-fraud wajib dilakukan oleh bank," kata Irwan.

Menurut Irwan, BI mendorong agar bank tetap tumbuh tapi memliki daya tahan yang bagus karena bila fraud tidak diantisipasi sejak awal akan mempengaruhi kerja bank mengingat fraud masuk ke perhitungan capital risk yang akhirnya juga mempengaruhi rasio kecukupan modal (CAR) dan berpengaruh pada strategi bisnis suatu bank.

BI sudah menetapkan empat pilar dalam strategi anti-fraud yaitu pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan dan sanksi sertra pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut, strategi "anti-fraud" masing-masing bank wajib disampaikan paling lambat pada Juni 2012 kepada BI.

Pengamat perbankan Deny Daruri yang hadir dalam seminar itu menyatakan bahwa praktek manipulasi keuangan akan selalu muncul dalam sistem kapitalis sehingga deteksi terhadap penipuan hanya akan efektif jika kebijakan makroekonomi melakukan kebijakan bersifat antisiklis.

"Dengan predikat layak investasi yang diperoleh Indonesia maka aliran uang yang masuk dan suku bunga yang rendah akan memberikan insentif bagi perekonomian Indonesia yang berpotensi juga untuk menimbulkan manipulasi," kata Deny.

Pendapatan yang dapat saya berikan yaitu,
Kasus di atas merupakan kasus fraud yang menyerang dunia perbankan indonesia yaitu tentang penipuan dan manipulasi keuangan.  Apalagi kasus fraud yang terjadi dalam kasus ini adalah dalam penggelapan uang yang dilakukan dalam karyawan bank tersebut dengan nasabahnya.
Hal yang dapat saya sarankan untuk semua para nasabah yaitu hati-hati dalam mendeposito dalam suatu bank dan untuk pihak bank kejujuran merupakan suatu andalan yang paling utama dalam menjalani tanggung jawabnya. Sedangkan dalam kasus manipulasi keuangan sebaiknya suku bunga indonesia harus dinaikkan sehingga tidak menimbulkan pemalsuan keuangan yang dapat merugikan bangsa kita sendiri Indonesia.


 sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/03/07/m0iozn-bi-atasi-penipuan-keuangan-mutlak-komitmen-pimpinan-bank 

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi ( IAI )




Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika normatif dan metaetika.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.