1.
Pelaksanaan GCG
A.
BANK MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi
Pelaksanaan GCG
Dalam
transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG sebagai berikut:
·
Pengungkapan
pelaksanaan GCG
·
Kepemilikan
saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau
lebih dari modal disetor
·
Hubungan
keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan
anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank
·
Kebijakan
remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi
·
Share
Option
·
Rasio
gaji tertinggi dan terendah
·
Frekuensi
rapat Dewan Komisaris
·
Jumlah
penyimpangan internal
·
Permasalahan
hukum
·
Transaksi
yang mengandung benturan kepentingan
·
Buy
back share dan buy back obligasi bank
·
Pemberian
dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan
Pengungkapan
Pelaksanaan GCG
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tugas
Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Komisaris
Dewan Komisaris yang
terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya
merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di
Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah
memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Kriteria
untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§ Memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus
fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
§ Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris,
Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.
§ Mayoritas Komisaris tidak saling
memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi
lainnya.
b. Kelengkapan Dan
Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
·
Komite
Audit
Anggota Komite Audit
terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1
(satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu)
orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.
c. Penerapan Fungsi
Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
·
Fungsi
Kepatuhan
Dalam rangka memastikan
kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan
Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank,
telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam
pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang
independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan
dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
·
Fungsi
Audit Intern
Bank telah menerapkan
fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan
Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi
audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur
kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI
dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian
terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem
Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya
dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan
melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan
auditee
·
Fungsi
Audit Ekstern
Dalam melaksanakan
audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik
dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§ Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk
§ Legalitas perjanjian kerja
§ Ruang lingkup audit
§ Standar profesional akuntan publik
§ Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP
dimaksud
Penunjukan Akuntan
Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi
dari Komite Audit.
d. Penerapan Manajemen
Risiko
Pada tahun 2010 Bank
Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko
kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum,
risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan
PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk
menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan
menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.
e. Penyediaan Dana
Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka
menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan
menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah
besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak
terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi
portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan
sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait
selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK).
f. Rencana Strategis
Bank
Rencana strategis bank
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan
rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang
(Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
·
Menjadi
salah satu bank swasta devisa terkemuka
·
Menjadi
bank pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
·
Menerapkan
manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten
·
Mempertahankan
rasio CAR di atas 15%
·
Menjaga
NPL dibawah 3%
Rencana jangka menengah
Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara
Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia,
Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan
konsumtif.
Rencana jangka pendek
yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan panjang
adalah:
·
Meningkatkan
jumlah kantor operasional
·
Mengembangkan
teknologi informasi
·
Melakukan
konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger
·
Meningkatan
kemampuan sumber daya manusia
g. Transparansi Kondisi
Keuangan Dan Non Keuangan
Bank telah menyusun dan
menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan
telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan
Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).
B.
BANK CIMB NIAGA
Pengungkapan
Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
1.
Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham
pada CIMB Niaga
2.
Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut
ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada
suatu perusahaan lain
3.
Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan
Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain.
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a.
pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
·
Dewan
Komisaris
Adapun tugas dan tanggung
jawabnya adalah sebagai berkut:
§ wajib memastikan terselenggaranya
pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
§ wajib mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§ dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan
kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan dana
kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang
berlaku
§ Pengambilan keputusan oleh Dewan
Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga
tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan
Perusahaan
§ Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa
Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja
audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia
dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§ wajib memberitahukan kepada Bank
Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya :
a. pelanggaran peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan dan
perbankan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang
dapat membahayakan
kelangsungan usaha
Perusahaan
§ Dewan Komisaris wajib membentuk paling
kurang :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau
Risiko
c. Komite Nominasi dan
Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif
§ Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat
Dewan Komisaris.
b.
kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian intern Perusahaan
Guna membantu
pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris
membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
·
Komite
Audit
Sepanjang tahun buku
2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari
pelaksanaan tugasnya:
§ Mengadakan rapat dengan Audit Intern
untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian
intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut
atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit
intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§ Mengadakan rapat dengan Direktur
Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk
meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah
sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review
terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan
dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali
§ Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik
untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan
implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan
Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§ Mengadakan rapat dengan unit kerja
tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi
good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi
saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan
serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan
dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali
c.
penerapan
fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern
·
Fungsi
Kepatuhan
Memberikan arahan dan
menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta
memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan
tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank
Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung
jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi kepatuhan
bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan
prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi ini
dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi
untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan
dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang
berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab
terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
serta memantau implementasi GCG.
·
Auditor
Intern
Dalam pelaksanaan
audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup
prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari
pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan
informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk
kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern memberikan
assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai
tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga
dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess.
·
Auditor
Ekstern
Dewan Komisaris melalui
Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini
berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP
yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi
KAP diajukan melalui Komite Audit.
d.
penerapan
manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan aktif terhadap
manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap
manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko
kepatuhan.
e.
penyediaan
dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan dengan likuiditas
baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara
berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian
terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan,
produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3
(tiga) Serikat Pekerja yang ada.
f.
rencana
strategis Perusahaan
·
Program
Kerja Tahun 2010
§ Pengembangan produk/proyek yang terkait
dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang
berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat
§ Meningkatkan kualitas dan nilai tambah
bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga
dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang
ada
·
Realisasi
Kerja Tahun 2010
§ Meluncurkan beberapa produk dan program
antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program
Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR
Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta
sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§ Meningkatkan promosi dan pemasaran
produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan
sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif
§ Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan
nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk
pensiunan
§ Kemandirian yang menuntut pemilik
perusahaan, BOD (Business Development Committee) dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha
melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak
tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas
pengambilan keputusan.
g.
transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan
Bank
telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi
Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga
Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan
Keuangan (Info Bank dan Investor).
2. Hasil Penilaian GCG
A.
SELF ASSESSMENT BANK MAYAPADA
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1.000
|
1.525
|
1.325
|
1.700
|
B.
SCORE CGPI BANK CIMB NIAGA
Score
CGPI
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
84.23
|
89.27
|
89.27
|
87.90
|
88.30
|
88.37
|
91.42
|
-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar