Selasa, 23 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG BANK MAYAPADA DAN CIMB NIAGA TAHUN 2004-2011


1.     Pelaksanaan GCG
A.    BANK MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi Pelaksanaan GCG
Dalam transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
·         Pengungkapan pelaksanaan GCG
·         Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih dari modal disetor
·         Hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank
·         Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi
·         Share Option
·         Rasio gaji tertinggi dan terendah
·         Frekuensi rapat Dewan Komisaris
·         Jumlah penyimpangan internal
·         Permasalahan hukum
·         Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
·         Buy back share dan buy back obligasi bank
·         Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan

Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
·         Komisaris
Dewan Komisaris yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§  Memiliki integritas, kompetensi dan  reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
§  Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.
§  Mayoritas Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi lainnya.

b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
·         Komite Audit
Anggota Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.

c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
·         Fungsi Kepatuhan
Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank, telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
·         Fungsi Audit Intern
Bank telah menerapkan fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan auditee
·         Fungsi Audit Ekstern
Dalam melaksanakan audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§  Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
§  Legalitas perjanjian kerja
§  Ruang lingkup audit
§  Standar profesional akuntan publik
§  Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP dimaksud
Penunjukan Akuntan Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.

d. Penerapan Manajemen Risiko
Pada tahun 2010 Bank Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.

e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

f. Rencana Strategis Bank
Rencana strategis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang (Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
·         Menjadi salah satu bank swasta devisa terkemuka
·         Menjadi bank pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
·         Menerapkan manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten
·         Mempertahankan rasio CAR di atas 15%
·         Menjaga NPL dibawah 3%
Rencana jangka menengah Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan konsumtif.
Rencana jangka pendek yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan panjang adalah:
·         Meningkatkan jumlah kantor operasional
·         Mengembangkan teknologi informasi
·         Melakukan konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger
·         Meningkatan kemampuan sumber daya manusia

g. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

B.     BANK CIMB NIAGA
Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
                                   1.            Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga
                                   2.            Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
                                   3.            Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain.

Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
                              a.            pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
·         Dewan Komisaris
Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berkut:
§  wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan  pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
§  wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§  dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang berlaku
§  Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§  wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya :
a.       pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan
b.      keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Nominasi dan Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif
§  Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.

                              b.            kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
·         Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
§  Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§  Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali
§  Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§  Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali

                              c.            penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern
·         Fungsi Kepatuhan
Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi kepatuhan bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi ini dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta memantau implementasi GCG.
·         Auditor Intern
Dalam pelaksanaan audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern memberikan assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess.
·         Auditor Ekstern
Dewan Komisaris melalui Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi KAP diajukan melalui Komite Audit.

                              d.            penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan aktif terhadap manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko kepatuhan.


                              e.            penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan dengan likuiditas baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan, produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada.

                               f.            rencana strategis Perusahaan
·         Program Kerja Tahun 2010
§  Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat
§  Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada
·         Realisasi Kerja Tahun 2010
§  Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§  Meningkatkan promosi dan pemasaran produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif
§  Meningkatkan kualitas  layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan
§  Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD (Business Development Committee)  dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
                              g.            transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

2. Hasil Penilaian GCG
A.    SELF ASSESSMENT BANK MAYAPADA
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
-           
    -
    -
    -
1.000
1.525
1.325
1.700

B.     SCORE CGPI BANK CIMB NIAGA
Score CGPI
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
84.23
89.27
89.27
87.90
88.30
88.37
91.42
    -


Tidak ada komentar:

Posting Komentar