Sabtu, 01 Desember 2012

BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank



BI: Atasi Penipuan Keuangan? Mutlak Komitmen Pimpinan Bank
Praktek manipulasi keuangan -Fraud- (ilustrasi)
Berita Terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia melihat bahwa komitmen pimpinan bank yang terdiri atas dewan komisaris dan direksi menjadi kunci untuk menerapkan strategi anti-Fraud (praktik penipuan atau manipulasi keuangan)

"Biaya mencegah terjadinya fraud lebih murah daripada mengatasi masalah setelah fraud terjadi. Artinya, komitmen pimpinan bank yang disampaikan kepada bawahan untuk mencegah manipulasi dan pemalsuan, penting," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu.

Muliaman menyampaikan hal tersebut pada seminar "Membangun Komitmen Pengurus dan Manajemen Bank dalam Penerapan Strategi Anti-Fraud" yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank.

"Tingkat fraud semakin tinggi, terutama di bidang sales. Beberapa kasus, misalnya terkait dengan pembocoran informasi yang sensitif, sehingga perlu ada perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perbankan karena akan berdampak pada reputasi bank," tambah Muliaman.

Menurut data Infobank, jenis tindak pidana perbankan Indonesia paling besar berada pada sektor perkreditan (31 persen), pencatatan (29 persen), penggelapan (10 persen), dan pendanaan (10 persen).

Kasus fraud dalam perbankan yang mendapat banyak sorotan publik adalah penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawai bank Citibank, Inong Melinda Dee senilai total Rp40 miliar dan baru saja divonis delapan tahun penjara; BI sudah memberikan penalti kepada Citibank, yaitu pelarangan penerbitan kartu kredit selama 2 tahun.

"Namun yang perlu diperhatikan juga adalah agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas tapi juga diimplementasikan, jangan hanya membentuk unit sesuai peraturan BI tapi bagaimana pelaksanaan sesuai substansi aturan," jelas Muliaman.

BI sendiri sudah mengeluarkan delapan ketentuan terkait anti-manipulasi keuangan misalnya Peraturan BI (PBI) Transparansi, PBI Manajemen Risiko, PBI Good Corporate Governance, PBI Fit and Proper Test, PBI Fungsi Kepatuhan, PBI Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Surat Keputusan BI Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank dan Surat Edaran Sistem Pengendalian Intern.

Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa meski BI sudah menerbitkan berbagai peraturan terkait anti-manipulasi keuangan namun bank tetap membutuhkan strategi untuk mengendalikan praktek tersebut

"Bergantung pada kompleksitas suatu bank dalam membuat unit khusus anti-fraud tapi fungsi anti-fraud wajib dilakukan oleh bank," kata Irwan.

Menurut Irwan, BI mendorong agar bank tetap tumbuh tapi memliki daya tahan yang bagus karena bila fraud tidak diantisipasi sejak awal akan mempengaruhi kerja bank mengingat fraud masuk ke perhitungan capital risk yang akhirnya juga mempengaruhi rasio kecukupan modal (CAR) dan berpengaruh pada strategi bisnis suatu bank.

BI sudah menetapkan empat pilar dalam strategi anti-fraud yaitu pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan dan sanksi sertra pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut, strategi "anti-fraud" masing-masing bank wajib disampaikan paling lambat pada Juni 2012 kepada BI.

Pengamat perbankan Deny Daruri yang hadir dalam seminar itu menyatakan bahwa praktek manipulasi keuangan akan selalu muncul dalam sistem kapitalis sehingga deteksi terhadap penipuan hanya akan efektif jika kebijakan makroekonomi melakukan kebijakan bersifat antisiklis.

"Dengan predikat layak investasi yang diperoleh Indonesia maka aliran uang yang masuk dan suku bunga yang rendah akan memberikan insentif bagi perekonomian Indonesia yang berpotensi juga untuk menimbulkan manipulasi," kata Deny.

Pendapatan yang dapat saya berikan yaitu,
Kasus di atas merupakan kasus fraud yang menyerang dunia perbankan indonesia yaitu tentang penipuan dan manipulasi keuangan.  Apalagi kasus fraud yang terjadi dalam kasus ini adalah dalam penggelapan uang yang dilakukan dalam karyawan bank tersebut dengan nasabahnya.
Hal yang dapat saya sarankan untuk semua para nasabah yaitu hati-hati dalam mendeposito dalam suatu bank dan untuk pihak bank kejujuran merupakan suatu andalan yang paling utama dalam menjalani tanggung jawabnya. Sedangkan dalam kasus manipulasi keuangan sebaiknya suku bunga indonesia harus dinaikkan sehingga tidak menimbulkan pemalsuan keuangan yang dapat merugikan bangsa kita sendiri Indonesia.


 sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/03/07/m0iozn-bi-atasi-penipuan-keuangan-mutlak-komitmen-pimpinan-bank 

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi ( IAI )




Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika normatif dan metaetika.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.