Kamis, 27 Juni 2013

Tulisan 15 Akuntansi internasional

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a.       Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b.      Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
Macam-Macam Pajak
1.        Pajak Langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diuangkan pada laporan keuangan prusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dienali dengan jels dan tidak terlalu sering diuangkan.
2.        Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secra lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea cukai.
3.        Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing.
4.        Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
5.        Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini brlaku untuk total penjualan di kurangi denga pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumnya sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak
6.        Pajak Terbatas, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga barang impor. Dengan demikian, pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara pararel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh prodesen domestik barang yang sejenis.
7.        Pajak Transper, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan obyek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
kredit pajak luar negeri.
Berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa:

• Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

• Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Agar dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian bahwa:

1. Penghasilan yang “diterima” mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat dibayar (cash basis), sedangkan penghasilan “diperoleh” menunjukkan penghasilan diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima (accrual basis). Pajak penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar (cash basis) atau belum dibayar atau terutang (accrual basis) oleh wajib pajak

2. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada tahun pajak yang sama
3. Batas kredit ditentukan menurut undang-undang

4. Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak

Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System : pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.
Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel
  Faktor Pajak
  Faktor Tarif
  Faktor Daya Saing
  Resiko Lingkungan
  Faktor Evaluasi Kinerja
  Kontribusi Akuntansi

Metodologi Penentuan Harga Transfer
  Prinsip Harga Wajar
  Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
  Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
  Metode Harga Jual Kembali
  Metode Penentuan Biaya Plus
  Metode Laba Sebanding
  Metode Pemisahan Laba
  Metode Penentuan Harga Lainnya
  Perjanjian Penentuan Harga Lajutan
  Praktek Harga Transfer


Tidak ada komentar:

Posting Komentar