PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan
asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa
konsep dasar
a. Netralitas pajak
adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan
alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah
bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana
mengimplementasikan konsep ini.
Macam-Macam Pajak
1.
Pajak
Langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diuangkan
pada laporan keuangan prusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung
seperti pajak konsumsi, tidak dapat dienali dengan jels dan tidak terlalu
sering diuangkan.
2.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secra lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak lainnya, dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea cukai.
3.
Pajak
Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap deviden, bunga dan
pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing.
4.
Pajak
Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap deviden, bunga
dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Karena pajak pungutan
dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional,
sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
5.
Pajak
Pertambahan Nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini brlaku untuk total penjualan di kurangi denga pembelian dari unit
penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumnya sebagai biaya
dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak
6.
Pajak
Terbatas, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar
barang domestik dapat bersaing dalam harga barang impor. Dengan demikian, pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara pararel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh prodesen domestik barang yang sejenis.
7.
Pajak
Transper, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan obyek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh
yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba
yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan
ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman,
Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah
suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
kredit pajak
luar negeri.
Berdasarkan
pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa:
•
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
•
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Agar
dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan
dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian
bahwa:
1.
Penghasilan yang “diterima” mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat
dibayar (cash basis), sedangkan penghasilan “diperoleh” menunjukkan penghasilan
diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima (accrual basis). Pajak
penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar (cash basis) atau belum
dibayar atau terutang (accrual basis) oleh wajib pajak
2.
Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai
pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada
tahun pajak yang sama
3.
Batas kredit ditentukan menurut undang-undang
4.
Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak
Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated
system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari
laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System :
pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun
pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia,
Luxemburg dan Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi
Integrated system.
Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel
Faktor Pajak
Faktor Tarif
Faktor Daya Saing
Resiko Lingkungan
Faktor Evaluasi Kinerja
Kontribusi Akuntansi
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Prinsip Harga Wajar
Metode Harga Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode Harga Jual Kembali
Metode Penentuan Biaya Plus
Metode Laba Sebanding
Metode Pemisahan Laba
Metode Penentuan Harga
Lainnya
Perjanjian Penentuan Harga
Lajutan
Praktek Harga Transfer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar