NAMA :
FAUZIYAH
NPM :
22209515
KELAS :
4EB11
Tugas
3 Akuntansi iternasional
AAJI Minta Penundaan
Standar Laporan Keuangan Internasional
Penulis : Didik Purwanto | Jumat, 14
September 2012 | 13:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memundurkan jadwal pelaksanaan
penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial
Resulting Standards (IFRS) pada laporan keuangan industri asuransi. Alasannya,
industri belum siap.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim
menjelaskan ketidaksiapan itu meliputi sistem yang dimiliki oleh perusahaan
asuransi. Selain itu, ketidaksiapan juga meliputi sumber daya manusia (SDM)
yang akan menjalankannya.
"Kami mengaku keberatan
tentang sistem pelaporan keuangan itu (IFRS). Kami minta penerapannya untuk
diundur hingga tahun depan," kata Hendrisman di kantor AAJI di Plaza
Office Tower Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Hendrisman menganggap bahwa jika
sistem pelaporan keuangan itu tetap dilaksanakan tahun ini, maka hal itu akan
mempengaruhi aset perusahaan asuransi. Meski tidak besar, namun hal tersebut
juga akan mempengaruhi modalnya.
Direktur Eksekutif AAJI Benny
Waworuntu menambahkan pihaknya sudah menyatakan keberatan tentang penerapan
sistem pelaporan keuangan terbaru perusahaan asuransi ke Bapepam-LK sejak
lebaran lalu. Namun hingga saat ini, Bapepam-LK belum memberikan jawaban.
"Sebenarnya saat ini kami
juga sudah menerapkan IFRS, tapi tidak semua perusahaan. Kami meminta ada masa
transisi, khususnya untuk menyiapkan sistem dan SDM," tambah Benny.
Benny meminta kepada Bapepam-LK
untuk menunda penerapan IFRS hingga tahun depan. Dengan sistem IFRS tersebut,
nantinya pencatatan laporan keuangan antara premi dan investasi akan
dipisahkan.
Dengan pemisahan tersebut,
nantinya seakan-akan nilai premi perusahaan asuransi akan turun. Padahal,
sebenarnya hal tersebut hanya beda pos pencatatan. "Nanti masyarakat
melihat premi industri asuransi seolah turun, padahal tidak," jelasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri
menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja
industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum
bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.
Opini : AAJI, sebagai
badan asuransi merasa keberatan, hal ini dinilai wajar, karena mengingat sistem
IFRS Internasional ini merupakan hal yang baru untuk negara ini.
Ketidaksiapan Sistem dan SDM menjadi
alasan utama AAJI meminta penundaan penerapan IFRS Internasional.
Memang, dalam menerapkan IFRS ini,
dibutuhkan penyesuaian - penyesuaian yang cukup menjadi kendala. Namun bila,
suatu perusahaan memiliki kemampuan teknis yang unggul. Kendala ini kemungkinan
tidak menjadi hambatan yang berarti bila IFRS Internasional tetap diterapkan.
Meskipun tetap memerlukan waktu yang cukup lama, untuk mengoptimalkan dan meminimalkan
dampak negatif dari suatu peralihan sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar