Kamis, 04 April 2013

Akuntansi internasional ( tugas 3 )


NAMA                 : FAUZIYAH
NPM                     : 22209515
KELAS                : 4EB11
Tugas  3 Akuntansi iternasional

AAJI Minta Penundaan Standar Laporan Keuangan Internasional
Penulis : Didik Purwanto | Jumat, 14 September 2012 | 13:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memundurkan jadwal pelaksanaan penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS) pada laporan keuangan industri asuransi. Alasannya, industri belum siap.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim menjelaskan ketidaksiapan itu meliputi sistem yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Selain itu, ketidaksiapan juga meliputi sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankannya.
"Kami mengaku keberatan tentang sistem pelaporan keuangan itu (IFRS). Kami minta penerapannya untuk diundur hingga tahun depan," kata Hendrisman di kantor AAJI di Plaza Office Tower Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Hendrisman menganggap bahwa jika sistem pelaporan keuangan itu tetap dilaksanakan tahun ini, maka hal itu akan mempengaruhi aset perusahaan asuransi. Meski tidak besar, namun hal tersebut juga akan mempengaruhi modalnya.
Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan pihaknya sudah menyatakan keberatan tentang penerapan sistem pelaporan keuangan terbaru perusahaan asuransi ke Bapepam-LK sejak lebaran lalu. Namun hingga saat ini, Bapepam-LK belum memberikan jawaban.
"Sebenarnya saat ini kami juga sudah menerapkan IFRS, tapi tidak semua perusahaan. Kami meminta ada masa transisi, khususnya untuk menyiapkan sistem dan SDM," tambah Benny.
Benny meminta kepada Bapepam-LK untuk menunda penerapan IFRS hingga tahun depan. Dengan sistem IFRS tersebut, nantinya pencatatan laporan keuangan antara premi dan investasi akan dipisahkan.
Dengan pemisahan tersebut, nantinya seakan-akan nilai premi perusahaan asuransi akan turun. Padahal, sebenarnya hal tersebut hanya beda pos pencatatan. "Nanti masyarakat melihat premi industri asuransi seolah turun, padahal tidak," jelasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.

Opini : AAJI, sebagai badan asuransi merasa keberatan, hal ini dinilai wajar, karena mengingat sistem IFRS Internasional ini merupakan hal yang baru untuk negara ini.
Ketidaksiapan Sistem dan SDM menjadi alasan utama AAJI meminta penundaan penerapan IFRS Internasional.

Memang, dalam menerapkan IFRS ini, dibutuhkan penyesuaian - penyesuaian yang cukup menjadi kendala. Namun bila, suatu perusahaan memiliki kemampuan teknis yang unggul. Kendala ini kemungkinan tidak menjadi hambatan yang berarti bila IFRS Internasional tetap diterapkan. Meskipun tetap memerlukan waktu yang cukup lama, untuk mengoptimalkan dan meminimalkan dampak negatif dari suatu peralihan sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar